“Peradilan Umum (1) adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.” (Pasal 2 UU Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum). “Peradilan Umum (2) adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.” (Pasal 2 UU Nomor 8 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum).