“Pengguna Jasa Keuangan adalah pihak yang menggunakan jasa PJK.” (Pasal 1 Angka 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme).
“Pengguna Jasa Keuangan adalah pihak yang menggunakan jasa PJK.” (Pasal 1 Angka 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme).