“Lelang (1) adalah setiap penjualan barang di muka umum dengan cara penawaran harga secara lisan dan atau tertulis melalui usaha pengumpulan peminat atau calon pembeli.” (Pasal 1 Angka 14 UU Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa). “Lelang (2) adalah setiap penjualan barang dimuka umum dengan cara penawaran harga secara lisan dan/atau tertulis melalui usaha pengumpulan peminat atau calon pembeli.” (Pasal 1 Angka 17 UU Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Per-ubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa).