“Kantor (1) adalah Kantor Direktur Jenderal Bea dan Cukai.” (Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai). “Kantor (2) adalah Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.” (Pasal 1 Angka 11 UU Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai).