“Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan adalah dewan yang bertugas memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.” (Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan).