“Bantuan Iuran (1) adalah iuran yang dibayar oleh Pemerintah bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program jaminan sosial.” (Pasal 1 Angka 5 UU Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional). “Bantuan Iuran (2) adalah Iuran yang dibayar oleh Pemerintah bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai Peserta program Jaminan Sosial.” (Pasal 1 Angka 7 UU Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial).