“Bank Devisa adalah Bank Indonesia dan Bank Negara lain, yang ditunjuk olehnya untuk menjual, membeli dan menyimpan devisa serta menyelenggarakan lalu-lintas pembayaran dengan luar negeri.” (Pasal 1 Angka 6 UU Nomor 32 Tahun 1964 Tentang Peraturan Lalu Lintas Devisa).