“Bahan Perpustakaan adalah semua hasil karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam.” (Pasal 1 Angka 10 UU Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan).
“Bahan Perpustakaan adalah semua hasil karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam.” (Pasal 1 Angka 10 UU Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan).