“Bahan Baku Industri adalah bahan mentah yang diolah atau tidak diolah yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana produksi dalam industri.” (Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 5 Tahun 1984 Tentang Perindustrian).
“Bahan Baku Industri adalah bahan mentah yang diolah atau tidak diolah yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana produksi dalam industri.” (Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 5 Tahun 1984 Tentang Perindustrian).