“Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor.” (Pasal 1 Angka 16 UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah).
“Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor.” (Pasal 1 Angka 16 UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah).