“Badan Usaha Pelabuhan adalah Badan Usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya.” (Pasal 1 Angka 28 UU Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran).
“Badan Usaha Pelabuhan adalah Badan Usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya.” (Pasal 1 Angka 28 UU Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran).