“Badan Usaha di Bidang Jalan Tol yang selanjutnya disebut Badan Usaha adalah badan hukum yang bergerak di bidang pengusahaan jalan tol.” (Pasal 1 Angka 17 UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan).
“Badan Usaha di Bidang Jalan Tol yang selanjutnya disebut Badan Usaha adalah badan hukum yang bergerak di bidang pengusahaan jalan tol.” (Pasal 1 Angka 17 UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan).