“Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen.” (Pasal 1 Angka 11 UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen).
“Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen.” (Pasal 1 Angka 11 UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen).