Tag Archives: definisi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

B – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (1-2)

“Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (1) adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.” (Pasal 1 Angka 6 UU Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional). “Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS (2) adalah badan hukum yangdibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.” (Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial).

Tagged , , ,