Tag Archives: definisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara selanjutnya disebut APBN

A – Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (1-10)

“Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN (1), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.” (Pasal 1 Angka 7 UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara). “Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN (2) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.” (Pasal 1 Angka 16 UU Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan). “Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disingkat APBN (3), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang ditetapkan dengan undang-undang.” (Pasal 1 Angka 7 UU Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah). “Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN (4), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.” (Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011). “Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN (5), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.” (Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011). “Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN (6), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.” (Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran  2012). “Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN (7), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.” (Pasal 1 Angka 1 UU No. 4 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012). “Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN (8) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.” (Pasal 1 Angka 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial). “Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN (9) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.” (Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016). “Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN (10) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.” (Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017).

Undang-undang:

UU No. 4 Tahun 2012 Tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2011 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2012 

Sumber: http://www.dpr.go.id http://www.setneg.go.id

Tagged , , , , , , , , , , , ,