“Anak yang Tidak Mempunyai Orang Tua adalah anak yang tidak ada lagi ayah dan ibu kandungnya.” (Pasal 1 Angka 5 UU Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak).
“Anak yang Tidak Mempunyai Orang Tua adalah anak yang tidak ada lagi ayah dan ibu kandungnya.” (Pasal 1 Angka 5 UU Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak).