“Ajudikasi (1) adalah proses penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang diputus oleh komisi informasi.” (Pasal 1 Angka 7 UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik). “Ajudikasi (2) adalah proses penyelesaian sengketa pelayanan publik antarpara pihak yang diputus oleh ombudsman.” (Pasal 1 Angka 11 UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik).
Adjudication: “A formal judgement on a disputed matter.” (www.oxforddictionaries.com)
Lihat juga: PETUNJUK MENGGUNAKAN PENELITIHUKUM.ORG
Anda dapat follow akun twitter @HandaSAbidin untuk mengetahui perkembangan terbaru dari penelitihukum.org.
Advertisements