“Uang Tebusan adalah sejumlah uang yang dibayarkan ke kas negara untuk mendapatkan Pengampunan Pajak.” (Pasal 1 Angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak)
“Uang Tebusan adalah sejumlah uang yang dibayarkan ke kas negara untuk mendapatkan Pengampunan Pajak.” (Pasal 1 Angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak)
“Unit Layanan Disabilitas adalah bagian dari satu institusi atau lembaga yang berfungsi sebagai penyedia layanan dan fasilitas untuk Penyandang Disabilitas.” (Pasal 1 Angka 14 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas).