“Tahun Pajak Terakhir adalah Tahun Pajak yang berakhir pada jangka waktu 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015.” (Pasal 1 Angka 15 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak)
“Tahun Pajak Terakhir adalah Tahun Pajak yang berakhir pada jangka waktu 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015.” (Pasal 1 Angka 15 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak)
“Tindak Pidana di Bidang Perpajakan adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.” (Pasal 1 Angka 8 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak).