“Rute Penerbangan adalah lintasan pesawat udara dari bandar udara asal ke bandar udara tujuan melalui jalur penerbangan yang telah ditetapkan.” (Pasal 1 Angka 19 UU Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan).
“Rute Penerbangan adalah lintasan pesawat udara dari bandar udara asal ke bandar udara tujuan melalui jalur penerbangan yang telah ditetapkan.” (Pasal 1 Angka 19 UU Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan).
“RUPS adalah Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.” (Pasal 1 Angka 15 UU Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan).