“Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.” (Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak).