“Lembaga Penjamin adalah Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Penjaminan Syariah, Perusahaan Penjaminan Ulang, dan Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah yang menjalankan kegiatan penjaminan.” (Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan).
Sumber: www.setneg.go.id