“Konsesi adalah segala bentuk potongan biaya yang diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau setiap orang kepada Penyandang Disabilitas berdasarkan kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.” (Pasal 1 Angka 12 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas).