Category Archives: B

B – Bank Persepsi

Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri untuk menerima setoran penerimaan negara dan berdasarkan Undang-Undang ini ditunjuk untuk menerima setoran Uang Tebusan dan/atau dana yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka pelaksanaan Pengampunan Pajak.” (Pasal 1 Angka 14 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak).

Tagged , , , ,

B – Bank Perantara

Bank Perantara adalah bank umum yang didirikan oleh Lembaga Penjamin Simpanan untuk digunakan sebagai sarana resolusi dengan menerima pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank yang ditangani Lembaga Penjamin Simpanan, selanjutnya menjalankan kegiatan usaha perbankan, dan akan dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain.” (Pasal 1 Angka 7 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan).

Tagged , , , ,