“Akomodasi yang Layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk Penyandang Disabilitas berdasarkan kesetaraan.” (Pasal 1 Angka 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas).