“Alat Bantu Kesehatan adalah benda yang berfungsi mengoptimalkan fungsi anggota tubuh Penyandang Disabilitas berdasarkan rekomendasi dari tenaga medis.” (Pasal 1 Angka 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas).
“Alat Bantu Kesehatan adalah benda yang berfungsi mengoptimalkan fungsi anggota tubuh Penyandang Disabilitas berdasarkan rekomendasi dari tenaga medis.” (Pasal 1 Angka 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas).
“Alat Bantu adalah benda yang berfungsi membantu kemandirian Penyandang Disabilitas dalam melakukan kegiatan sehari-hari.” (Pasal 1 Angka 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas).UU