“Penghormatan adalah sikap menghargai atau menerima keberadaan Penyandang Disabilitas dengan segala hak yang melekat tanpa berkurang.” (Pasal 1 Angka 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas).
Advertisements
“Penghormatan adalah sikap menghargai atau menerima keberadaan Penyandang Disabilitas dengan segala hak yang melekat tanpa berkurang.” (Pasal 1 Angka 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas).