“Deputi Komisioner adalah anggota Komisioner.” (Pasal 1 Angka 18 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat)
“Deputi Komisioner adalah anggota Komisioner.” (Pasal 1 Angka 18 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat)