“Imbal Jasa Penjaminan, yang selanjutnya disingkat IJP, adalah sejumlah uang yang diterima oleh Perusahaan Penjaminan dari Terjamin dalam rangka kegiatan Penjaminan.” (Pasal 1 Angka 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan).
“Imbal Jasa Penjaminan, yang selanjutnya disingkat IJP, adalah sejumlah uang yang diterima oleh Perusahaan Penjaminan dari Terjamin dalam rangka kegiatan Penjaminan.” (Pasal 1 Angka 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan).