“Imbal Jasa Penjaminan Ulang, yang selanjutnya disingkat IJPU, adalah sejumlah uang yang diterima oleh Perusahaan Penjaminan Ulang dari Perusahaan Penjaminan dalam rangka kegiatan Penjaminan Ulang.” (Pasal 1 Angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan).