“Perusahaan Penjaminan adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha utama melakukan Penjaminan.” (Pasal 1 Angka 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan).
“Perusahaan Penjaminan adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha utama melakukan Penjaminan.” (Pasal 1 Angka 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan).