“Perusahaan Penjaminan Ulang adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha melakukan Penjaminan Ulang.” (Pasal 1 Angka 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan).
Advertisements
“Perusahaan Penjaminan Ulang adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha melakukan Penjaminan Ulang.” (Pasal 1 Angka 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan).