“Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.” (Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa).
“Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.” (Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa).