“Penyimpan adalah pihak yang menempatkan dananya pada LKM berdasarkan perjanjian.” (Pasal 1 Angka 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro).
“Penyimpan adalah pihak yang menempatkan dananya pada LKM berdasarkan perjanjian.” (Pasal 1 Angka 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro).