“Zona Tambahan Indonesia adalah zona yang lebarnya tidak melebihi 24 (dua puluh empat) mil laut yang diukur dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.” (Pasal 1 Angka 7 UU Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara).
“Zona Tambahan Indonesia adalah zona yang lebarnya tidak melebihi 24 (dua puluh empat) mil laut yang diukur dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.” (Pasal 1 Angka 7 UU Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara).