“Wilayah Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WUP, adalah bagian dan WP yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi.” (Pasal 1 Angka 30 UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara).
“Wilayah Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WUP, adalah bagian dan WP yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi.” (Pasal 1 Angka 30 UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara).