“Wilayah Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya disebut WUPK, adalah bagian dari WPN yang dapat diusahakan.” (Pasal 1 Angka 34 UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara).
“Wilayah Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya disebut WUPK, adalah bagian dari WPN yang dapat diusahakan.” (Pasal 1 Angka 34 UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara).