“Wilayah Pertambangan, yang selanjutnya disebut WP, adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.” (Pasal 1 Angka 29 UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara).