“Wilayah Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat.” (Pasal 1 Angka 32 UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara).
“Wilayah Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat.” (Pasal 1 Angka 32 UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara).