“Wilayah Perairan adalah perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial.” (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara).
“Wilayah Perairan adalah perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial.” (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara).