“Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi, selanjutnya disebut Wilayah Kerja adalah wilayah yang ditetapkan dalam IUP.” (Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 27 Tahun 2003 Tentang Panas Bumi).
“Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi, selanjutnya disebut Wilayah Kerja adalah wilayah yang ditetapkan dalam IUP.” (Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 27 Tahun 2003 Tentang Panas Bumi).