“Wilayah Hukum Pertambangan Panas Bumi Indonesia adalah seluruh wilayah daratan, perairan, dan landas kontinen Indonesia.” (Pasal 1 Angka 10 UU Nomor 27 Tahun 2003 Tentang Panas Bumi).
“Wilayah Hukum Pertambangan Panas Bumi Indonesia adalah seluruh wilayah daratan, perairan, dan landas kontinen Indonesia.” (Pasal 1 Angka 10 UU Nomor 27 Tahun 2003 Tentang Panas Bumi).