W – Wilayah (1-3)

“Wilayah (1) adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.” (Pasal 1 Angka 5 UU Nomor 24 Tahun 1992 Tentang Penataan Ruang). “Wilayah (2) adalah seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan.” (Pasal 1 Angka 4 UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia). “Wilayah (3) adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.” (Pasal 1 Angka 17 UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang).

Tagged , , , , , ,

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: