“Wilayah (1) adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.” (Pasal 1 Angka 5 UU Nomor 24 Tahun 1992 Tentang Penataan Ruang). “Wilayah (2) adalah seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan.” (Pasal 1 Angka 4 UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia). “Wilayah (3) adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.” (Pasal 1 Angka 17 UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang).