“Warga Negara (1) adalah warga negara Republik Indonesia.” (Pasal 1 Huruf d UU Nomor 19 Tahun 1958 Tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 26 Tahun 1957 Tentang Anggota Angkatan Perang Berdasarkan Ikatan Dinas Sukarela (Militer Sukarela)). “Warga Negara (2) adalah warga negara Republik Indonesia.” (Pasal 1 UU Angka 14 Nomor 20 Tahun 1982 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia). “Warga Negara (3) adalah warga negara Republik Indonesia.” (Pasal 1 Huruf a UU Nomor 2 Tahun 1988 Tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia). “Warga Negara (4) adalah warga negara Republik Indonesia.” (Pasal 1 Angka 11 UU Nomor 2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional). “Warga Negara (5) adalah warga negara Republik Indonesia.” (Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 27 Tahun 1997 Tentang Mobalisasi Dan Demobilisasi). “Warga Negara (6) adalah warga negara Republik Indonesia.” (Pasal 1 Angka 7 UU Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum). “Warga Negara (7) adalah warga negara Republik Indonesia.” (Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 17 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji). “Warga Negara (8) adalah warga negara Republik Indonesia.” (Pasal 1 Angka 6 UU Nomor 56 Tahun 1999 Tentang Rakyat Terlatih). “Warga Negara (9) adalah warga negara Republik Indonesia.” (Pasal 1 Angka 12 UU Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara). “Warga Negara (10) adalah Warga Negara Indonesia baik yang tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.” (Pasal 1 Angka 26 UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional). “Warga Negara (11) adalah warga negara Republik Indonesia.” (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia). “Warga Negara (12) adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.” (Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia). “Warga Negara (13) adalah Warga Negara Indonesia.” (Pasal 1 Angka 4 UU Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji). “Warga Negara (14) adalah penduduk negara atau bangsa Indonesia berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, atau pewarganegaraan yang mempunyai hak dan kewajiban.” (Pasal 1 Angka 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis). “Warga Negara (15) adalah warga negara Republik Indonesia yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.” (Pasal 1 Angka 12 UU Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial).