W – Wali Amanat (1-5)

“Wali Amanat (1) adalah Bank Umum, yang berdasarkan suatu perjanjian antara Bank Umum tersebut dengan emiten surat berharga, ditunjuk untuk mewakili kepentingan semua pemegang surat berharga tersebut.” (Pasal 1 Angka 14 UU Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan). “Wali Amanat (2) adalah Pihak yang mewakili kepentingan pemegang Efek yang bersifat utang.” (Pasal 1 Angka 30 UU Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal). “Wali Amanat (3) adalah kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh Bank Umum untuk mewakili kepentingan pemegang surat berharga berdasarkan perjanjian antara Bank Umum dengan emiten surat berharga yang bersangkutan.” (Pasal 1 Angka 15 UU Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan). “Wali Amanat (4) adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan.” (Pasal 1 Angka 17 UU Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara). “Wali Amanat (5) adalah Bank Umum Syariah yang mewakili kepentingan pemegang surat berharga berdasarkan Akad wakalah antara Bank Umum Syariah yang bersangkutan dan pemegang surat berharga tersebut.” (Pasal 1 Angka 28 UU Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah).

Tagged , , , , , , , ,

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: