“Waktu Kerja adalah waktu untuk melakukan pekerjaan, dapat dilaksanakan pada siang hari dan/atau malam hari. Siang hari adalah waktu antara pukul 06.00 sampai pukul 18.00. Malam hari adalah waktu antara pukul 18.00 sampai pukul 06.00. Seminggu adalah waktu selama 7 hari.” (Pasal 1 Angka 22 UU Nomor 25 Tahun 1997 Tentang Ketenagakerjaan).