W – Waktu Kerja

“Waktu Kerja adalah waktu untuk melakukan pekerjaan, dapat dilaksanakan pada siang hari dan/atau malam hari. Siang hari adalah waktu antara pukul 06.00 sampai pukul 18.00. Malam hari adalah waktu antara pukul 18.00 sampai pukul 06.00. Seminggu adalah waktu selama 7 hari.” (Pasal 1 Angka 22 UU Nomor 25 Tahun 1997 Tentang Ketenagakerjaan).

Tagged , , , ,

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: