“Wakil-Wakil Masyarakat Indonesia adalah warga negara yang berdomisili dalam wilayah kerja Kantor Perwakilan RI setempat.” (Pasal 35 Angka 3 UU Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Pemilihan Umum).
“Wakil-Wakil Masyarakat Indonesia adalah warga negara yang berdomisili dalam wilayah kerja Kantor Perwakilan RI setempat.” (Pasal 35 Angka 3 UU Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Pemilihan Umum).