“Wakil Notaris Sementara adalah orang yang dimaksud dalam pasal 2 ayat 2 undang-undang ini.” (Pasal 1 Huruf d UU No. 33 Tahun 1954 Tentang Wakil Notaris Dan Wakil Notaris Sementara).
“Wakil Notaris Sementara adalah orang yang dimaksud dalam pasal 2 ayat 2 undang-undang ini.” (Pasal 1 Huruf d UU No. 33 Tahun 1954 Tentang Wakil Notaris Dan Wakil Notaris Sementara).