“Wakil Kepala Daerah adalah Pejabat Negara.” (Pasal 24 Angka 6 UU Nomor 5 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Di Daerah).
“Wakil Kepala Daerah adalah Pejabat Negara.” (Pasal 24 Angka 6 UU Nomor 5 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Di Daerah).