“Wakil Gubernur adalah Wakil Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta.” (Pasal 1 Angka 8 UU Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia).
“Wakil Gubernur adalah Wakil Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta.” (Pasal 1 Angka 8 UU Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia).